BPJS Ketenenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Visi dan Misi dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertatakelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi dari BPJS Ketenagakerjaan ada 3 point , yaitu :
· Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya
· Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja
· Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional
Proses bisnis dari BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan pemberian perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Salah satunya dengan mengaplikasikan model bisnis kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang. Penerapan model bisnis ini diyakini akan dapat mengakselerasi peningkatan kepesertaan BPJSTK di seluruh Indonesia.
Struktur Organisasi dari BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini :
Manfaat dari website BPJS Ketenagakerjaan
Menjelaskan berbagai keuntungan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Di website ini juga menjabarkan semua pelayanan yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagarakerjaan dan produk yang ditawarkan di BPJS Ketenagakerjaan seperti :
Produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Program Jaminan Kematian (JK), dan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat dan keuntungan yang didapatkan karena:
1. Menanggulangi resiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja
2. Memiliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan Pensiun.
3. Mengutamakan pelayanan prima kepada peserta dalam memberikan layanan.
Pada website ini terdapat kontak yang dapat dihubungi peserta jika ada yang ingin diketahui lebih lanjut atau terdapat pertanyaan yang tidak ada pada website ini.

